-->

Konsep dan Dalil Asuransi Syariah

Konsep dan Dalil Asuransi Syariah

Pengertian asuransi

Asuransi adalah sebuah kesepakatan di mana penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi atau penggantian atas kerugian atau kerugian yang diharapkan yang mungkin terjadi karena kejadian yang tidak diketahui sebelumnya kepada tertanggung yang membayar premi.

Pengertian asuransi secara umum adalah sebuah kesepakatan antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan peserta asuransi (tertanggung), di mana perusahaan asuransi setuju untuk membayar sejumlah uang pertanggungan kepada tertanggung jika tertanggung telah membayar premi kepada perusahaan asuransi tersebut. Hal ini dilakukan ketika tertanggung mengalami Kerugian, kerusakan, atau kehilangan atas barang atau kepentingan yang diasuransikan terjadi akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti dan tidak disengaja.

Asuransi menurut ahli, Rahman menyampaikan kontrak asuransi dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian di mana seseorang, yaitu penjamin asuransi, setuju untuk membayar sejumlah uang atau nilai yang setara kepada orang lain yang diasuransikan, yang disebut tertanggung, sebagai imbalan atas premi yang telah disepakati. Peristiwa yang diasuransikan haruslah tidak pasti, dan dapat berupa masalah asuransi jiwa atau kecelakaan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Dalam kecelakaan, peristiwa yang dialami disebabkan oleh suatu kecelakaan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Konsep asuransi syariah

Asuransi syariah atau takaful dalam Islam adalah praktek saling menanggung risiko di antara anggota-anggota yang tergabung di dalamnya, sehingga mereka menjadi penjamin bagi risiko satu sama lain. Konsep saling menanggung risiko ini didasarkan pada prinsip tolong-menolong dalam kebaikan (ta'awun), sebagaimana diamanatkan dalam ayat 2 dari surat al-Maidah. Masing-masing anggota takaful diharapkan menyumbangkan sebagian dari pendapatannya untuk membentuk dana kebajikan yang nantinya akan digunakan untuk menanggung risiko yang ditanggung bersama.

Asuransi syariah, yang juga dikenal sebagai takaful, adalah bentuk asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Seperti asuransi konvensional, asuransi syariah menawarkan produk asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun, asuransi syariah dijalankan dengan prinsip persaudaraan yang saling menguntungkan antara peserta, sementara tetap mencari keuntungan komersial. Dengan demikian, takaful merupakan bentuk usaha yang menggabungkan prinsip saling menguntungkan dengan tujuan mencari keuntungan.

Dalil asuransi syariah

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢ ﴾

Terjemah Kemenag 2019

2.  Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

Ayat tersebut memerintahkan untuk saling membantu dalam hal-hal yang baik. Asuransi syariah dapat dianggap sebagai bentuk aplikasi dari bantuan saling membantu (ta'awun) dalam hal-hal yang baik, yaitu dengan membantu anggota yang mengalami musibah atau risiko lainnya seperti yang telah disepakati dalam kontrak asuransi syariah.

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ ١٨ ﴾

Terjemah Kemenag 2019

18.  Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Ayat tersebut dapat dijadikan sebagai dasar rekomendasi agar setiap orang mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi situasi di masa depan yang tidak dapat diprediksi atau tidak diketahui sama sekali. Dengan mengambil inspirasi dari perintah dalam ayat tersebut, asuransi syariah dapat dianggap sebagai strategi untuk melindungi diri dari risiko melalui upaya berbagi risiko dan bahaya secara kolektif (dalam jumlah banyak) dengan anggota lain. Melakukan pemagaran risiko secara bersama-sama oleh banyak orang dapat mengurangi risiko yang harus dihadapi oleh individu.