-->

Memahami Konsepsi Islam Liberal dan Pemikirannya

Memahami Konsepsi Islam Liberal dan Pemikirannya

Pendahuluan

Islam liberal lahir sebagai reaksi dari berbagai persoalan yang terjadi pada manusia. Semakin kompleks masalah yang dihadapi manusia, membuat mereka cenderung ingin mendobrak batas-batas yang ada, demi terwujudnya keinginan. Lantas apa itu islam liberal?

Namun seringnya, usaha manusia untuk bebas itu bertentangan dengan budaya, keyakinan, norma, dan peradaban. Hingga liberalisasi pun hampir menjangkau seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali agama.

Pengertian Islam Liberal

Gerakan islam liberal aslinya merupakan lanjutan dari paham islam modernitas. Dalam islam modernitas, mereka mengenal dan mempelajari konsep humansime, sekularisme, liberalism, dan rasionalisme. Konsep-konsep ini dijadikan sebagai landasan untuk memperbarui hukum. agar lebih memahamkan akan kita berikan sebuah pengertian liberalism terlebih dahulu.

Dalam berbagi literature, liberal mempunyai arti bebas atau kebebasan. Jika diartikan secara lengkapnya, islam liberal adalah islam yang bebas.  Tingkat kebebasan islam liberal pun berbeda-beda. Ada yang bebas dalam sikap toleran (liberalisasi keyakinan), menegakkan hukum humanisme (liberalisasi syariah), dan penafsiran Al-Quran secara bebas (liberalisasi Al-Quran). Untuk lebih jelasnya mari simak poin berikut ini.

Pemikiran Islam Liberal

Adapun tiga bidang dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi (pemikiran islam liberal) yaitu :

Liberalisasi Akidah:

pluralisme beragama atau sifat toleran, yaitu paham yang berkeyakinan bahwa semua agama adalah sama, sama-sama benar, sama-sama jalan untuk menuju Tuhan yang sama.

Salah satu aksi liberalisasi akidah yang paling masyhur adalah oleh Ulil Absar Abdallah, seorang penyiar di Jaringan Islam Liberal Indonesia, ia mengatakan “Semua agama sama. Sama-sama menuju jalan kebenaran. Maka, Islam bukan satu-satunya agama yang paling benar”.

Liberalisasi Syariah:

dilakukan dengan merekontruksi hukum-hukum Islam agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Adapun salah satunya adalah gagasan yang disampaikan oleh Dr. Musdah Mulia, seorang penyiar Islam Liberal Indonesia, yaitu:

  • Asas perkawinan adalah monogami, sementara poligami tidak sah, dan harus dinyatakan batal demi hukum.
  • Talak tidak hanya bisa dijatuhkan oleh suami, istri juga bisa menjatuhkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama.
  • Besar warisan ahli waris laki-laki dan perempuan adalah sama.

ketiga gagasan tersebut dapat kita analisis bahwa pemikiran tersebut merupakan hasil dari buah konsep humanisme, yakni kesetaraan gender.

Liberalisasi Al Qur’an:

Dalam lingkup pemikiran liberalisme, Al-Quran diposisikan sebagai teks yang siapa saja dapat berupaya memahaminya (mentafsirkan). Beda dengan konsep yang sudah tersebar luas pada islam klasik " Al-Quran hanya boleh ditafsirkan oleh orang-orang yang mampu menafsirkannya saja".

Hal diatas masih bisa kami terima dengan maklum. bagaimana dengan gagasan tentang meragukan kesucian Al-Quran yang satu ini?

Gagasan yang sangat kontroversial diajukan oleh islam liberal adalah meragukan kesucian Al-Qur’an, bahwa Al-Qur’an yang sekarang ini sudah terkontaminasi oleh campur tangan para ulama yang pada saat itu melakukan kodifikasi. Lantaran pada saat penulisan Al-Qur’an dulu keadaannya sungguh kacau, dan penuh dengan pertentangan, perdebatan, dan rekayasa.

Aksin Wijaya, seorang master dari Universitas Islam Negeri Yogyakarta, secara terang-terangan mengkritik kitab suci Al-Qur’an melalui tesisnya yang berjudul “Menggugat Otentisiti Wahyu”, ia mengatakan, tanpa mengurangi rasa hormatnya terhadap besarnya peranan yang dicapai Mushaf Ustmani dalam mentransformasikan Al-Qur’an, kita harus menempatkan Mushaf Ustmani setara dengan teks-teks lain. Menurutnya, Mushaf itu tidak kebal dan suci, melainkan fleksibel dan profane.

Rizal Muhlisin dalam artikelnya menyebutkan " Aksin Wijaya menganggap Al-Quran telah tercampur dengan pesan orang Quraish (si pemiliki bahasa Al-Quran/bahasa arab)

Tokoh-Tokoh Islam Liberal

Beberapa waktu terakhir, liberalisme juga mulai diikuti oleh sarjana dan cendekiwian muslim seperti:

  • Nasr Hamid Abu Zayd

Nasr Hamid Abu Zayd melakukan liberalisasi Al-Qur’an dengan cara mengkritik sekaligus menggelar kajian Hermeneutika humansime di Universitas Islam. Menurutnya, Al-Qur’an adalah produk budaya, yang terbentuk atau hadir demi menjawab suatu realitas buadaya yang ada pada zaman itu.

Pengaplikasikan teori Hermeneutika oleh Nasr Hamid Abu Zayd tertuang dalam penafsirannya terhadap surah An-Nisa ayat 3. Berdasarkan tafsirannya pada ayat tersebut, ia mengharamkan poligami. Lantaran salah satu syarat seseorang boleh berpoligami adalah bisa berbubat adil, sementara menurut Al-Qur’an adil adalah sesuatu yang tidak akan bisa dilakukan, dasar inilah yang membuat Nasr Hamid Abu Zayd berpandangan bahwa poligami ini haram.

  • Amina Wadud

Amina Wadud, seorang aktivis sekaligus feminis, ia berpandangan bahwa perempuan bisa menjadi imam sholat sekaligus khatib.

Dalil yang dijadikan dasar oleh Amina Wadud adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwasannya Rasululullah saw pernah mengunjungi rumah Ummu Waraqah dan memberinya seorang muadzin untuk mengadzaninya dan menyuruhnya (Ummu Waraqah) menjadi imam bagi penghuni rumahnya. Abdurrahman mengatakan: aku benar-benar melihat bahwa muadzinnya adalah seorang laki-laki. Liberalisasi oleh Aminan Wudud ini memang lebih banyak atau condong pada emansipasi wanita.

Tujuan Islam Liberal

Arah dan gerakan pemikiran liberal adalah untuk melakukan beberapa hal yang menurut mereka penting.

Tujuan pertama islam liberal adalah untuk memperbarui pemahaman islam dalam penyesuaian paham agama dengan perkembangan zaman. Dengan itu, pemikiran islam liberal mencoba mendobrak tradisi islam ortodoks yang menurut mereka kurang selaras dengan keadaan zaman.

Tujuan kedua mereka adalah untuk mensosialisasikan kebenaran informasi tentang islam. Belakangan ini, agama islam mempunyai citra yang buruk dengan munculnya istilah-istilah "islam radikal". Dengan itu, islam liberal mencoba memberikan jawaban dan menunjukkan bahwasannya islam adalah agama yang toleran, moderat, dan berkeadaban.

Uraian diatas menunjukkan bahwasannya mereka berpendapat islam yang sekarang merupakan islam yang campur aduk dengan tradisi dan kepercayaan yang tidak benar. Islam liberal ingin merubah tradisi, pemahaman, dan citra agama islam.

Ciri-ciri Islam Liberal

Dengan beberapa pembahasan diatas dapat kita tarik sebuah kesimpulan yang membawakan kepada paham ciri-ciri islam liberal. Beberapa ciri islam liberal atau pemikiran liberal adalah :

  • Melawan dan berusaha merubah tradisi yang sudah ada
  • Menunjukkan sisi moderat kepada perbedaan
  • Memiliki paham toleran terhadap kepercayaan lain
  • Memiliki paham bahwasannya Al-Quran dan hadits harus dipahami secara relatif dengan konteks zaman
  • Cenderung tidak menyukai hal yang bersifat diskriminasi
  • Cenderung tidak menyukai hal yang bersifat radikal atau kekerasan
  • Menjunjung tinggi hak asasi manusia

Islam liberal sendiri sudah menyebar luas, termasuk Indonesia. Terdapat banyak jaringan islam liberal Indonesia yang tidak banyak dikenali masyarakat. 

Referensi:

CABARAN AKIDAH : PEMIKIRAN ISLAM LIBERAL oleh Hj.Mohammad Arifin bin Ismail.

Jurnal substantia dengan judul PEMIKIRAN ISLAM LIBERAL yang ditulis oleh Lukman Hakim dan juga Muhammad Nasir Omar pada tahun 2011