-->

ILMU-ILMU DAGANG DALAM AL-QUR'AN

ILMU-ILMU DAGANG DALAM AL-QUR'AN

Pendahuluan

Allah swt mengajak manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat dengan salah satu cara diturunkannya Al-Qur`an. Ribuan ayat turun dalam selang waktu 22 tahun lebih secara silih berganti dengan berbagai ragam ayat untuk menjawab persoalan manusia. Selain menjadi pedoman, Al-Qur`an juga mengajak manusia untuk berinteraksi dan merenungkan ayat-ayatnya. Lembaran awal pada Al-Qur`an menyampaikan bahwa Al-Qur`an merupakan la raiba fiihi  yang mengandung makna "tidak ada keraguan menyangkut kandungannya".

Ajaran agama islam tidak hanya berlingkup hukum, ibadah dan hal-hal terkait ukhrawi. Semua yang dilakukan manusia di dunia ini masih terkait dalam ajaran islam. Misalnya, Umat islam dituntut untuk selalu mempunyai niat yang baik dan niat kepada Allah swt sehingga pekerjaan yang sifatnya duniawi bisa diganjar ukhrawi.

Ajaran islam membimbing manusia agar tidak dalam kesesatan dan tidak mengikuti hawa nafsu semata. Pentingnya kita belajar dan mengetahui kaidah prinsip dan syariat agama islam agar tetap selalu diterapkan, terlebih lagi ketika seseorang mencari nafkah. Keharaman dan kehalalan materi yang didapatkan ketika mencari nafkah dilihat dari proses berlangsungnya pekerjaan tersebut. Seseorang yang mengutamakan keuntungan materi dan mengabaikan syariat islam bisa saja menimbulkan materi haram yang dia didapatkan. Dengan begitu, Sangat penting bagi kaum muslim mengetahui kaidah dan prinsip ketika berproses mencari nafkah.

Ekonomi Islam

         Ekonomi islam telah lama muncul sejak islam sendiri itu dilahirkan. Sebagai pedoman kehidupan, agama islam memberikan petunjuk kepada manusia terhadap semua aktivitasnya, termasuk ekonomi. Meskipun pemikiran-pemikiran ekonomi islam telah muncul sejak abad ke-8, namun kajian dan ilmu secara komprehensif tentang sistem ekonomi islam sebenarnya baru muncul saat pertengahan abad ke-20.

Berdagang adalah salah satu bentuk perekonomian islam.  Nabi Muhammad saw semasa mudanya merupakan seorang pedagang yang tersohor. Sebagai seorang pedagang beliau melakukan transaksi perdagangan yang dilakukan secara adil, jujur dan berusaha untuk tidak mengecewakan. Dengan prinsip-prinsip itulah nabi Muhammad saw memiliki reputasi yang baik di kalangan pedagang. Seorang pedagang yang terkenal jujur dan adil akan memikat para pembeli yang selalu menetap, selain itu perilaku kejujuran dan keadilan dalam berdagang akan menimbulkan keberkahan.

Ilmu-Ilmu Dagang dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi 

Menurut pandangan islam. Perdagangan masuk kepada salah satu aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah muamalah. Muamalah sendiri merupakan kategori kegiatan yang berhubungan dengan kehidupan manusia. Pada dasarnya perdagangan merupakan bentuk usaha duniawi yang diperbolehkan menurut ajaran islam. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada batasan syariat dalam perdagangan. Seperti persoalan yang lainnya, perdagangan memiliki ilmu-ilmu dagang dalam Al-Qur'an. Ilmu, kaidah dan prinsip dagang dalam Al-Quran dan Sunnah nabi adalah sebagai berikut:

Bersikap jujur dan adil

kejujuran merupakan prinsip yang sangat penting dan harus diterapkan pada saat jual-beli. Bukan hanya pada jual-beli, kejujuran merupakan tonggak dalam kehidupan manusia. Islam memaparkan bahwasannya orang-orang yang beriman diwajibkan untuk bersikap jujur. Terkadang jujur tidak terciptakan disebabkan oleh beberapa masalah seperti iri hati, lingkungan, sosial ekonomi, ingin popular, maupun faktor-faktor lainnya.

Seorang muslim wajib memegang prinsip kejujuran, baik dalam perdagangan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Islam menjelaskan bahwa sikap jujur berdiri tegak atas segala sikap kebenaran. Selain itu, jujur juga akan mendatangkan keberkahan, ketentraman dan ketenangan.

Produk yang dijual merupakan produk halal

Memperdagangkan produk yang bersifat haram menimbulkan ketidaksahnya jual-beli tersebut.

terhindar dari riba

Keharaman riba Seperti yang termaktub dalam Al-qur`an surah Ar-rum ayat 30. Riba haram hukumnya meskipun dalam kadar yang sedikit. Sebab, meskipun pada awalnya ditetapkan kadar riba yang sedikit, seiring berjalannya waktu riba tersebut akan berlipat ganda.

Terbebas dari gharar

Gharar merupakan unsur ketidakjelasan dalam sebuah transaksi, ada sesuatu yang disembunyikan. Seperti sabda nabi Muhammad saw yang berarti “Rasulullah Saw. melarang jual beli yang mengandung gharar. Hadist riwayat bukhari muslim.

Mengeluarkan zakat dan shodaqoh

Agama islam mensyariatkan praktik zakat dan shodaqoh. Keuntungan yang diperoleh dari berdagang bukanlah murni milik kita pribadi. Sebagian keuntungan itu mengandung hak saudara kita yang membutuhkan.

Terhindar dari ihtikar

Ihtikar dalam ilmu ekonomi umum biasa disebut monopoli pasar. Menurut madzhab imam syafi`i dan imam hanbali mendefinisikan ihtikar sebagai perbuatan menimbun barang yang sudah dibeli disaat harga tinggi dan menjualnya pada saat dibutuhkan oleh masyarakat dengan  harga yang lebih tinggi. Dalam ajaran islam hal ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan seperti yang tertera pada Qs. At-Taubah ayat 34-35.

Niat yang baik

Niat baik adalah asset yang sangat berharga oleh para pelaku perdagangan. Selain menjadi yang terbaik juga harus mempunyai niat bermanfaat bagi yang lain. Pengusaha muslim harus selalu ingat bahwasannya ketika terlibat dalam perdagangan, aktivitas tersebut bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan tetapi juga untuk menginvestasikan sebagian dari harta untuk di akhirat kelak.

referensi :

Anggraini Retno Siti. “PRAKTIK IHTIKAR DALAM PERDAGANGAN,” t.t.

Baqutayan, Shadiya Mohamed Saleh. “The Entrepreneurial Characteristics Of Successful Entrepreneurs: Effective Psychological Model From Holy Quran And Islamic History,” 2016, 10.

Fauziah, Alvi, Putri Khoir Iffah, dan Rachmad Risqy Kurniawan. “Takaran Dan Timbangan Yang Adil Dalam Perdagangan Sesuai Al-Quran Surat Hud Ayat 85,” t.t., 9.

Nizar, Muhammad. “Prinsip Kejujuran Dalam Perdagangan Versi Islam.” Jurnal Hukum Islam, 2018, 9.

Novita Windya. MENDULANG REZEKI DENGAN BISNIS SYAR`I. Gramedia, t.t.

Nur, Efa Rodiah. “RIBA DAN GHARAR: SUATU TINJAUAN HUKUM DAN ETIKA DALAM TRANSAKSI BISNIS MODERN,” t.t., 16.

Rahmawaty Aita. EKONOMI MAKRO ISLAM. DIPA STAIN Kudus, 2009.

Syarif, Mujar Ibnu. “KONSEP RIBA DALAM ALQURAN DAN LITERATUR FIKIH,” no. 2 (2011): 20.

Uddin, Helal. “Trade Ethics in the Light of the Qur’an and Sunnah,” 2016, 10.

Adi, P., & Siregar, S. (2019). KEABSAHAN AKAD JUAL BELI MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Jurnal EduTech, 5(1).